- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
BANDUNG. PT Jasa Raharja (Persero) membenarkan klaim dari masyarakat meningkat jumlahnya sejak nilainya naik dua kali lipat.
Terhitung 1 Juni 2017, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 menyatakan bahwa korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima santunan Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk korban luka Rp 20 juta, korban cacat tetap Rp 50 juta, biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta dan biaya penguburan Rp 4 juta.
"Memang klaimnya naik, otomatis dua kali lipat kan. Asumsi volume kecelakaan sama," ujar Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja, Wiranto usai menghadiri peresmian Rail Clinic di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Kamis (28/9).
Dia berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan stakeholders di lalu lintas, mulai dari kepolisian, perbubungan termasuk media juga ikut penanggulangan kecelakaan, angka kecelakan akan turun.
"Kalau enggak turun (kecelakaan), memang laba kita akan menurun," ungkapnya.
Namun, hal itu tidak dikhawatirkan Jasa Raharja. Pasalnya, Permenkeu 15 dan 16 sudah diproyeksikan pada saat peraturan itu diputuskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Tapi itu udah diproyeksikan pada waktu Permenkeu itu diputuskan oleh Bu Menteri (Sri Mulyani-red) 'Gak apa-apa turun labanya'. Ini kan sebetulnya lebih mementingkan sosialnya," pungkas Wiranto sembari menirukan ucapan Sri Mulyani. (gan)