- Pemerintahan
- 05 Dec 2024
BANDUNG. Bank Indonesia (BI) menjamin bank yang menerbitkan kartu e-money tidak akan menetapkan biaya top up fee di atas ketentuan yang telah di syaratkan BI.
Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, biaya top up fee sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sehingga, kata Wiwiek, seluruh bank yang menerbitkan kartu e-money harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan BI.
"Kalau top up di tempat-tempat penerbit kartunya gratis sampai dengan Rp 200 ribu, di atas itu ada biayanya sedikit," ujar Wiwiek kepada wartawan di Bandung, Jum'at (29/9).
Dia menjelaskan, apabila masyarakat melakukan top up diatas Rp 200 ribu maka akan dikenakan biaya Rp 750 sampai Rp 1.500.
Selain itu, jika top up di tempat bukan penerbit kartu e-money, maka masyarakat akan dikenakan biaya sekitar Rp 1.500.
"Kalau top up nya dilakukan di mesin-mesin yang bukan mengeluarkan kartu itu (e-money), ada biaya sekitar Rp 1.500," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada 27 bank yang sudah bisa menerbitkan kartu e-money. (gan)