Bahas Raperda Perlindungan Anak, Pansus IV DPRD Jabar Minta Masukan Dari Mitra Kerja



Bandung, Beritainspiratif.com - Pansus IV DPRD provinsi Jawa Barat, menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta mitra kerja terkait, aktivis peduli perempuan dan anak, pendamping anak dan pengamat pada rapat kerja di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (10/6/2020).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus IV Hj. Sri Rahayu Agustina digelar untuk mendapatkan masukan, dalam rangka pembahasan raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Raperda inisiatif dari pihak eksekutif dalam hal ini DP3AKB tersebut, merupakan revisi perda 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak.

Kepala Dinas BP3AKB Poppy Sophia Bakur mengatakan revisi perda perlindungan anak dilakukan karena Perda nomor 5 tahun 2006 belum menyebutkan secara rinci kewajiban dan tanggung jawab masing-masing satuan kerja perangkat daerah terkait upaya perlindungan anak.

Perda 5 tahun 2006 juga hanya menitik beratkan pada kasus-kasus, yang belum menyentuh area pencegahan secara menyeluruh.

"Dalam raperda ini fokus penyelenggaraan perlindungan anak, mencakup upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan korban (anak)," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti menuturkan dalam undang-undang Perlindungan anak disebutkan anak memiliki 33 hak yang menjadi kewajiban pokok pemerintah.

Dari aspek kesehatan istilah kesehatan dasar perlu dikaji kembali untuk ditambah dengan kesehatan rujukan.

"Contohnya bagi anak yang menderita stunting kemudian dia juga ada penyakit lain, maka anak tersebut juga harus mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai standar tingkat rujukan.

(Ida)

Berita Terkait