- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Hasil survei profil pasar tahun 2018, yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau mencapai hampir 90% dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia.
Di tengah pandemi COVID-19, pasar tradisional kini termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab COVID-19.
Baca Juga:Akad Nikah Bisa Digelar Diluar KUA
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, tercatat lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 berdasarkan tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru (New Normal).
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan, agar masyarakat tidak terdampak COVID-19 sebagaimana diatur dalam SE Mendag Nomor 12/2020, yang disampaikan Dokter Reisa, sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.
Baca Juga:Hasil Rapid Test : 4 Pedagang Pasar Leuwipanjang Reaktif Covid-19
Begini Aturan Pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru (AKB):
Baca Juga:Unduh Aplikasi pedulilindungi untuk-melacak-informasi-pasien-positif-covid-19
Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas Dokter Reisa.
“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.
Baca Juga:Mantan KASAD Jenderal TNI (Purn) Meninggal Dunia
Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.
"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata Dokter Reisa.
Dikutip dari:Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional