Pengunjung Dibatasi 30%, Begini Protokol New Normal di Pasar Tradisional



Jakarta, Beritainspiratif.com - Hasil survei profil pasar tahun 2018, yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau mencapai hampir 90% dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia.

Di tengah pandemi COVID-19, pasar tradisional kini termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab COVID-19.

Baca Juga:Akad Nikah Bisa Digelar Diluar KUA

Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, tercatat lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 berdasarkan tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru (New Normal).

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan, agar masyarakat tidak terdampak COVID-19 sebagaimana diatur dalam SE Mendag Nomor 12/2020, yang disampaikan Dokter Reisa, sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.

Baca Juga:Hasil Rapid Test : 4 Pedagang Pasar Leuwipanjang Reaktif Covid-19

Begini Aturan Pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru (AKB):

  1. Para pedagang agar selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
  2. Para pedagang disarankan tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.
  3. Pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
  4. Orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
  5. Para pedagang wajib menjaga kebersihan di masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.
  6. Semua pedagang juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.
  7. Pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali.
  8. Pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.

Baca Juga:Unduh Aplikasi pedulilindungi untuk-melacak-informasi-pasien-positif-covid-19

Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas Dokter Reisa.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.

Baca Juga:Mantan KASAD Jenderal TNI (Purn) Meninggal Dunia

Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.

"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata Dokter Reisa.

Dikutip dari:Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Berita Terkait