- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
Beritainspiratif.com – Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, yang diundangkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
Sejumlah ketentuan diatur dalam peraturan tersebut, seperti Bab II Permenhub tentang persyaratan keselamatan.
"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," tulis Peraturan Menteri Perhubungan pada Pasal 2 ayat (1), yang dilihat beritainspiratif.com, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga:RTH Kanhay-bisa-digunakan-downhill-bagi-para-pesepeda
Keselamatan para pesepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan:
Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Kecuali untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pengecualian ini, maka para pesepeda dapat dengan leluasa menggunakan sepedanya meski tak memiliki spakbor.
Alat penghasil bunyi bisa bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.
Rem harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda, paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.
Alat pemancar cahaya dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.
Lampu dan pemantul cahaya, dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, hingga kabut.
Belakangan seiring dengan perkembangan teknologi, makin umum dikenal lampu sepeda dengan energi baterai yang bisa diisi ulang layaknya ponsel.
Para pesepeda biasa menyebut komponen ini dengan nama mata kucing. Bidang berwarna merah, dan juga putih, dan kuning, akan memantulkan cahaya ketika mendapat sinar.
Lampu mata kucing harus dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35-90 centimeter di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
Di pasang di jari-jari sepeda kedua sisi roda. Biasanya, mata kucing warna putih untuk sisi sepeda yang menghadap ke depan, dan kuning untuk bagian samping sepeda. Biasanya dikenakan di pedal dan jari-jari.
Harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.
Selain persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lihat:Peraturan Menteri Nomor PM_59_Tahun_2020 Keselamatan Pesepeda
Pasal 7
Dalam Pasal 7 (1) untuk keselamatan para pesepeda yang beroperasi di jalan para Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, disamping dan dibelakang sepeda.
Pesepeda yang akan berbelok, berhenti dan berbalik arah, harus memberikan tanda berupa isyarat tangan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 (2).
Belok Kiri:
Merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
Belok Kanan:
Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
Berhenti:
Mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala
Memberikan Jalan:
Mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.
Baca Juga: