- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Bagi para pelanggar parkir di Kota Bandung harus bersiap-siap, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memiliki aturan untuk melakukan derek. Dengan aturan tersebut, Dishub bisa memindahkan mobil yang melanggar aturan parkir di Kota Bandung.
Sanksi derek ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Perda tersebut juga mengatur penggantian buku uji menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E).
“Pada 19 September, keluar Perda Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," kata Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung , Selasa (3/11/2020).
Baca Juga:Pakar-transportasi-urai-kemacetan-kota-bandung-perlu-kebijakan-konsisten
Asep menegaskan, sanksi derek ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraannya.
Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun para pelanggar masih bertebaran di setiap ruas jalan.
“Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang," ungkapnya.
Melalui Perda 3/2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ingin mengurangi parkir liar yang menyebabkan kemacetan, mengurangi pemborosan BBM, dan global warming.
Asep memaparkan, untuk penindakan sanksi derek ini dengan beberapa prosedur. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Namun jika setelah dicari tetapi pengendara tidak ditemukan, maka kendaraanya akan dikenai sanksi derek. Kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat Terminal Leuwi Panjang.
“Petugas derek nanti mencari pemilikinya dulu sekitaekitar lima r 5 menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama Polisi dan PM (Polisi Militer)," ujarnya.
Apabila tidak ada pemiliknya, maka petugas akan mendereknya. Sebelum diderek, difoto terlebih dahulu kondisinya. Di tempat kendaraan diderek, ditempel sticker untuk informasi pada pemilik kendaraan.
Guna mendukung sanksi derek ini, pada 5 November 2020 mendatang akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.
Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.
“Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke Bank bjb. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar,” paparnya.
Dalam aplikasi Simdek tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.
Asep mengungkapkan, saat ini Dishub sudah menyiapkan inovasi merancang mobil derek yang lebih aman. Saat ini Dishub mempunyai dua kendaraan, yaitu mobil derek sistem gendong dan sitem gantung berisiko yang menyebabkan kerusakan apabila menderek mobil bertransmisi matic atau rem tangan terpasang dan perseneling sudah masuk.
Asep sudah mengajukan desain kendaraan derek otomatis hidrolik. Dia sendiri yang membuat desainnya yang diklaim bakal menjadi yang pertama dan satu-satunya hadir di Indonesia.
“Mobil derek otomatis hidrolik ini kerjanya seperti mobil forklip. Jadi nanti langsung mencengkram pada ban dan mobilnya langsung diangkat naik ke atas bak mobil derek. Sehingga tidak akan menyentuh body ataupun sasis,” katanya menjelaskan.
Inovasi ini, imbuh Asep, untuk menghindari adanya kerugian dari pelanggar karena kendaraan yang rusak akibat diderek. Namun, jika belum disetujui, maka sanksi derek akan tetap menggunakan mobil derek yang ada, guna menegakan aturan baru yang rencananya bakal mulai digulirkan pada tahun 2021 mendatang.
“Januari mudah-mudahan berjalan kita akan pakai derek yang ada dulu. Kami akan pilah kalau mobilnya aman kita bisa pakai derek yang ada. Kalau sekarang dipaksakan khawatir merusak mobilnya," ucapnya.
"Tapi pastinya derek akan tetap kita lakukan karena kalau tidak berbuat pasti parkir liar tetap lebih banyak,” tambahnya.
Sedangkan mengenai BLU-E yang juga akan diluncurkan pada 5 November mendatang, Asep mengatakan, BLU-E ini sebagai pengganti dari buku uji kir. Nantinya bukti lulus uji kir tersebut menggunakan kartu elektronik.
“BLU-E adalah pengganti buku uji yang lama yang lebih banyak dipalsukan. Nanti diganti dengan smartcard. Karena sekarang pemalsuan masih banyak, dilakukan oleh oknum atau calo. Biaya tetap tidak berubah, cuma berganti buku uji ke smart card,” katanya
Yanis
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata
3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar