- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD provinsi Jawa Barat menyetujui usulan pemekaran tiga daerah di Jawa Barat menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), setelah Komisi I melakukan kajian persyaratan dasar kewilayahan dan administratif ke tiga daerah persiapan sesuai pasal 33 UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga CDPOB yang diusulkan adalah kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara dan kabupaten Garut Selatan.
Persetujuan Bersama usulan daerah persiapan ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pimpinan DPRD Jawa Barat Ahmad Ru'yat, pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jum'at (4/12/2020).
Baca Juga:Penyidik-kpk-geledah-ruang-anggota-dprd-jabar-dari-fraksi-partai-golkar-arm
Ketua Komisi I DPRD provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara dan kabupaten Garut Selatan sangat layak untuk disetujui oleh DPRD dan Gubernur Jawa Barat sebagai CDPOB.
"Kami memaklumi bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan miratorium pemekaran wilayah. Namun demikian kita harapkan dengan persiapan yang matang, pada saatnya moratorium dicabut ke tiga daerah ini telah sangat siap untuk dijadikan daerah persiapan otonomi baru," kata Bedi.
Bedi mengingatkan proses menjadi daerah otonomi baru masih sangat panjang. Setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden RI, akan ada tim independen yang menilai kelayakan, untuk dijadikan status CPDOB dan dikonsultasikan oleh Kemendagri kepada DPR RI atau DPD RI.
"Setelah status CPDOB disyahkan maka untuk tiga tahun lamanya, daerah persiapan akan diuji. Bila tidak layak untuk diteruskan jadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka akan dikembalikan kepada daerah induknya. Tentu ini tidak kita harapkan," ujarnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dalam RPJMD 2018-2023, ditargetkan ada 6 usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Alhamdulillah tahun 2020 ini, telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk tiga CPDOB, " kata Gubernur yang akrab disapa Emil.
Pemprov Jabar kata Emil selanjutnya akan menyampaikan usulan ini kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk calon daerah persiapan.
Atas usulan pemprov jabar tersebut, pemerintah pusat akan melakukan penilaian terkait persyaratan dasar kewilayan dan administrasi.
Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan yang terdiri atas 7 parameter yaitu geografi, demografi, keamanan, sosial pilitik adat tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Emil jika capaian kinerja daerah persiapan masih rendah, maka daerah induk hendaknya memanfaatkan masa moratorium ini untuk mengoptimalkan dan mempersiapkan kapasitas daerah tersebut, sehingga pada waktunya dinilai layak oleh pusat.
"Tentunya bila Daerah Otonomi Baru ini terwujud, harapan kita efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kesejahreraan masyarajat akan terwujud dan pwkayanan publik akan lebih cepat," pungkasnya.
(Ida)
Baca Juga: