- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Bagi seorang pensiunan yang sudah tidak memiliki sejumlah penghasilan, akan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak. Meskipun demikian, pensiunan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya selama yang bersangkutan masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada prinsipnya, NPWP tidak bisa dihapuskan meskipun yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP hanya bisa dicabut setelah pemiliknya (Wajib Pajak) meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Walaupun tidak lagi memiliki penghasilan, sebagian pensiunan tentu memiliki sejumlah aset seperti misalnya rumah, tanah, uang tunai, perhiasan, deposito, tabungan, atau bahkan emas batangan yang dilaporkan di SPT Tahunan.
Untuk aset seperti misalnya deposito atau tabungan yang diterima sejumlah pendapatan berupa bunga, tentunya dikenakan pajak atas pendapatan tersebut dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Selain itu, aset yang dimiliki oleh pensiunan diatas, terjadi pergerakan (pertambahan dan pengurangan nilai) juga dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: STMIK MARDIRA Bandung Gelar Wisuda XX Program Diploma dan Sarjana
Ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bahwa semua masyarakat yang memiliki penghasilan dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Wajib Pajak (WP). Termasuk pensiunan.
Oleh karenanya, pensiunan yang masih memiliki NPWP adalah WP yang harus melakukan kewajiban perpajakan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana, setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.
"Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa pensiunan bisa mengajukan pemberhentian sebagai WP jika penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni penghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun.
"Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," jelasnya.
Namun, jika penghasilan pensiunan masih berada di atas PTKP wajib membayar pajak dan melaporkannya di SPT. Untuk pelaporan bisa menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi) 1770S atau 1770.
"Untuk teknis pengisiannya dapat dilihat lebih lanjut pada petunjuk pengisian SPT 1770S atau 1770," tegasnya.
Sumber: Berbagai Sumber
Yanis
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar