JABAR Bebaskan Pajak Tahun 2025 dan Biaya Mutasi bagi Kendaraan dari Luar Daerah

Tangkapan layar / Foto: IST.


BERITAINSPIRATIF.COM - Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat (Bapenda Jabar) membebaskan biaya mutasi, biaya balik nama dan pajak kendaraan tahun 2025 bagi kendaraan luar provinsi yang mutasi ke Jawa Barat.

"Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar tetapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan, perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari besok, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutasi," kata Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung melalui unggahan akun media sosial, Selasa (8/4/2025) pagi.

Baca Juga: JABAR Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 Kebawah, Hanya Bayar Pajak 2025, Ini Caranya!

"Kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan (BBN)," jelas Dedi.

"Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov," tambah Dedi.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Trotoar

Dia meminta perorangan maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.

"Jangan sampai kendaraan beroperasi di Jabar, bahkan merusak jalan di Jabar tapi bayar pajaknya di provinsi lain," seru Dedi.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait