Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Jadi Rp30.000 Mulai 20 Maret 2021

Calon penumpang KA menunjukan hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Kamis (18/3/2021)


Bandung, Beritainspiratif.com - Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun kereta api, mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021.

Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp30.000 termasuk juga di Stasiun Bandung.

Pada saat bersamaan PT KAI Daop 2 juga menambah stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Kiaracondong.

Pelaksanaannya bekerja sama dengan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, sedangkan di Stasiun Bandung, bekerjasama dengan Rajawali Nursindo.

“KAI khususnya Daop 2 Bandung akan terus meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ujar Manager Humas PT Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Kayawan dan Anggota DPRD Jabar, Ikuti Vaksinasi Covid-19

Kuswardoyo menyatakan selain di stasiun Kiaracondong, PT KAI juga nenambah layanan GeNose di 8 Stasiun lainnya, yakni stasiun Bekasi, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Dengan demikian total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun, bertambah dari sebelumnya 14 stasiun yakni stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember dan Ketapang.

Hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut, lanjut dia dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

"Tiga puluh menit sebelum dilakukan pemeriksaan, calon penumpang tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih), " ujarnya.

Ia menambahkan pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada hari libur keagamaan dan libur panjang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo.

(Ida)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait