Pemkot Bandung Permudah Pendaftaran PPDB 2021 Melalui Sekolah Asal

SEKRETARIS Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra sat diwawancarai wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (20/5/2021) / Foto: Prokopim Kota Bandung


Bandung, Beritainspiratif.com - Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung saat ini tengah dimatangkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, yang terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021. Dimana didalamnya memuat skema baru untuk memudahkan para orang tua mendaftarkan anaknya.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra dalam acara Bandung Menjawab, Kamis (20/5/2021), menjelaskan, untuk PPDB 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) akan membantu proses pendaftaran. Tujuan utamanya adalah, menghindari terjadinya kerumunan saat para orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah.

Cucu mengungkapkan, PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran secara secara online. Hanya, kali ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar ke sekolah asal.

“Pendaftaran ini bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Tetapi masyarakat tidak berbondong-bndong ke sekolah asal, tetapi difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah,” ucap Cucu di Auditorium Balai Kota Bandung.

Cucu menuturkan, segala informasi pelaksanaan PPDB akan turut dikomunikasikan bersama para guru atau wali kelas dari sekolah asal. Hal ini lebih mudah karena komunikasi bersama orang tua siswa intens terjalin selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) satu tahun terakhir.

Baca Juga: Perizinan Berbasis Risiko, Kini NIB Diklasifikiasikan 3 Jenis

Cucu mengimbau, kepada orang tua yang akan mengikuti PPB 2021 ini untuk menyiapkan segala kebutuhan data administrasi dalam bentuk 'softcopy'. “Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ. Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital,” ujarnya.

Namun, ungkap Cucu, pihak sekolah asal hanya membantu saja. Wali kelas menghimpun data peserta didik, selanjutnya operator sekolah yang akan membantu proses pengunggahan data secara online.

Cucu menerangkan, nantinya orang tua yang akan menentukan proses pendaftaran. Karena orang tua wajib mengonfirmasi dan memverifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah.

Informasi mengenai konfirmasi data akan disampaikan oleh pihak sekolah asal. Selain itu tersedia juga di laman ppdb.bandung.go.id sebagai website resmi peroses PPDB di Kota Bandung.

“Nanti bukan berarti wali kelas yang akan mengupload, tapi wali kelas mengumpulkan data nanti ada operator di tiap sekolah untuk upload ke sistem online. Nanti di dalam sistem orang tua akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi. Nanti diberi 'username' untuk mengecek lagi,” bebernya.

Cucu menambahkan, bagi orang tua yang tidak memasukan anaknya ke TK, bisa meminta bantuan ke TK terdekat untuk proses pendaftaran masuk ke SD. “Kami mengarahkan untuk dibantu di TK terdekat. Walaupun tidak terdaftar di TK terdekat,” tuturnya.

Ia mengimbau, para orang tua tetap tenang dalam proses PPDB. Karena untuk dalam waktu dekat ini masih dalam proses pengumpulan data dan persyaratan untuk pendaftaran mulai 24 Mei – 11 Juni.

Para orang tua harus cermat dalam memberikan data dan persyaratan kepada sekolah asal. “Jadi PPDB sekarang tahapannya ini jangan jadi heboh. Ini tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Ini yang harus dioptimalkan. Pendataan mulai 24 Mei – 11 Juni. Nanti dimaksimalkan, dimasukan persyaratan sesuai jalur yang dipilih,” ungkapnya.

Cucu berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.

Diakuinya ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.

“Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius. Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja,” katanya.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait