Dosen Unpad: Sebetulnya Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan di Tempat Umum

ilustrasi: pemakaman jenazah Covid-19 / Foto: Antara


Bandung, Beritainspiratif.com - Proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 perlu menjadi perhatian. Sekalipun belum ada bukti kuat bahwa jenazah bisa menularkan Covid-19, proses pemulasaraan jenazah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.

“Meskipun belum ada bukti langsung, karena tindakan pada jenazah harus dilakukan segera dan ada kontak langsung yang erat dari petugas yang menangani jenazah dan harus dilakukan secara berkelompok, maka prinsip kehati-hatian harus tetap diterapkan,” kata ahli Kedokteran Forensik Universitas Padjadjaran Dr. Yoni Fuadah Syukriani, dr., SpFM(K), DFM.

Hal tersebut disampaikan Yoni saat menjadi pembicara pada acara Serial Edukasi Covid-19 yang digelar Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad secara virtual, Rabu (21/7/2021) yang diungkap dilaman resmi Unpad.

Yoni menjelaskan, di beberapa negara maju, Covid-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Group – 3 (HG3). Agen HG3 merupakan kelompok mikrorganisme  yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia, dapat membawa bahaya bagi pegawai, serta dapat menyebar di komunitas.

Karena termasuk agen HG3, pemulasaraan jenazah dianggap aman apabila mengikuti prinsip Universal Precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasara ataupun anggota keluarga.

Lebih lanjut Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini menjelaskan, WHO, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia sendiri sudah menyusun standar pemulasaraan jenazah Covid-19.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah. Yoni mengingatkan petugas untuk rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.

Baca Juga: Mahasiswa ITS Olah Limbah Kertas HVS Jadi Bahan Baku Industri

Petugas yang melakukan kontak intensif dengan jenazah, seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi.

Yoni juga mengingatkan petugas untuk menghindari prosedur yang bisa menghasilkan aerosol, seperti menekan bagian perut atau dada jenazah.

“Diperkirakan ada prosedur pengurusan jenazah yang mungkin akan mengakibatkan aerosol, kalau ada penekanan di dada, biasanya saat memandikan atau membalik jenazah,” paparnya.

Jenazah wajib dibungkus dengan body bag, kantung plastik, atau peti mati. Hal ini bertujuan agar cairan dalam tubuh jenazah tidak keluar. Jenazah tidak boleh dikeluarkan dari body bag, plastik, atau peti mati.

Prosedurnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus pertama lalu ikat erat. Setelah itu, jenazah dilakukan pemulasaraan sesuai kaidah agama. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus kedua.

Pada prinsipnya, anggota keluarga boleh melihat jenazah. Namun, dilarang untuk menyentuh apalagi mencium. Pelayat juga wajib menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain serta selalu melakukan cuci tangan.

Yoni memaparkan, ada empat kriteria jenazah yang sebaiknya dilakukan proses pemulasaraan sesuai protokol Covid-19, yakni;

- Jenazah terkonfirmasi Covid-19

- Jenazah suspek Covid-19

- Jenazah positif Covid-19 tanpa gejala tetapi meninggal karena sebab lain

- Jenazah karena kematian yang tidak jelas.

Belum Ada Bukti Kuat

Yoni memaparkan, belum ada bukti kuat yang bisa membenarkan bahwa Covid-19 bisa transmisi dari tubuh orang mati ke orang hidup. Beberapa referensi studi sudah ada. Hanya saja, belum ada yang mampu menyimpulkan bahwa Covid-19 bisa menular dari jenazah.

“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni.

Sejumlah penelitian dasar di antaranya menjelaskan bahwa Corona virus bertahan dalam sel tubuh orang mati 4 jam, dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh.Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.

“Ada penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem, itu dalam 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR,” imbuh Yoni.

Sampai saat ini, pertanyaan mengenai Covid-19 bisa bertransmisi dari jenazah ke orang hidup masih belum terjawab.

“Apakah RNA yang bebas dari orang mati atau permukaan benda itu ketika terhirup atau kena dengan organ pernapasan orang hidup itu bisa menjadi Covid-19. Ini belum ada catatan dan belum banyak yang dikaji,” tuturnya.

Prosedur Pemakaman

Sementara itu, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Dr. Deni K. Sunjaya, dr., DESS, menjelaskan, pemakaman jenazah kasus infeksi perlu memperhatikan dua hal, yaitu sisi pencegahan dan pengendalian infeksi serta sisi etika.

Menurut Deni, apabila jenazah sudah dilakukan pemulasaraan sesuai dengan protokol Covid-19, maka sebetulnya jenazah bisa dimakamkan di pemakaman umum yang sudah memenuhi syarat.

“Asalkan sudah dikemas dengan baik dan penguburan jenazah dengan cara memasukkannya ke liang kubur tanpa membuka peti, plastik, atau kantong jenazah,” ujarnya.

Anggapan mengenai jenazah yang bisa menularkan Covid-19 sebetulnya tidak perlu ditakutkan. Namun, kata Deni, yang menjadi masalah justru berasal dari kerumunan anggota keluarga atau pelayat saat proses pemakaman.

“Banyak yang tidak prokes, maka mereka berisiko tinggi akan saling menularkan. Ini yang harus kita perhatikan. Tidak semata pemakaman jenazahnya, tetapi proses yang bisa menimbulkan kerumunan, itu yang jadi masalah,” pungkasnya.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait