BI Larang PJP Nonbank Bekerjasama Dengan Pinjaman Online Ilegal

Penandatangan Pernyataan Bersama Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal oleh lima kementerian dan lembaga yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang dilaksanakan secara virtual, Jum'at (20/8/2021) / Foto: dok. Humas BI


Jakarta, Beritainspiratif.com - Banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh adanya pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Bank Indonesia dalam Siaran Pers bersama, Jumat (20/8/2021) menyampaikan bahwa pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

"OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," ungkap Wimboh.

OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini," tegas Wimboh Santoso.

Baca Juga: Presiden Persilakan Opsi Belajar Tatap Muka Bagi Pelajar yang Telah Divaksin

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

"BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal," ungkap Perry.

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain :

i) menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer.

ii) melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal.

iii) memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujarnya.

Menteri Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

"Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian  dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," tandasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP. Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," kata Teten Masduki.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan  bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," kata Kapolri.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Yanis 

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait