- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) 2021 baru. Salah satunya pengaturan tentang Bank Digital.
"Bank Digital adalah bank berbadan hukum indonesia (bank BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha, utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pada press conference secara virtual, Senin (23/8/2021).
Heru menyebutkan saat ini Bank Digital semakin marak, menyusul adanya keinginan nasabah yang lebih modern dan ingin mendapat layanan bank tanpa berkunjung ke ATM atau kantor bank tersebut.
"Masyarakat kita ini, kalau ingin mendapatkan layanan bank itu tidak mau lagi datang ke ATM. Apalagi datang ke kantor bank dalam masa pandemi ini, kan orang takut ketemu orang, kalau bank tidak memiliki layanan-layanan yang tepat secara digital, pasti cepat atau lambat nasabahnya akan pergi," ujar Heru.
Baca Juga: DPRD Dorong Dinkes Jabar Prioritaskan Anggaran Penanggulangan Covid-19
Bank digital sendiri, bisa berupa bank baru yang memang sedari awal berstatus full digital banking, maupun bank tradisional yang bertranformasi atau melakukan digitalisasi produk dan layanan.
"Mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), tranformasi, atau melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking," ucapnya.
Dengan naiknya tren digitalisasi perbankan, OJK pun turut mengawasi proses digitalisasi perbankan seperti diatur pada POJK 2021, tidak serta merta bisa membuat bank digital baru.
"Kemudian tentang pendirian bank digital juga kita atur, baik itu bagaimana kita mengatur pendirian bank digital baru ataupun kita melihat tranformasi bank existing menjadi bank digital," tuturnya.
Salah satu syarat pendirian bank BHI baru, termasuk bank digital baru, ialah memiliki modal inti sebesar 10 Triliun.
"Kalau nanti ada yang ingin mendirikan Bank Berbadan Hukum Indonesia (Bank BHI) baru, termasuk bank digital, kita memang sudah mensyaratkan berapa modal inti, yaitu 10 Triliun,"
Walau begitu, tambah Heru, aturan mengenai modal inti Rp 10 triliun tidak berlaku untuk pendirian bank perantara dan bank hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan Konvensi bank umum.
(Adi)
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar