Kota Bandung Zona Kuning: Tempat Wisata, Olahraga, Saung Udjo Direlaksasi

Wali Kota Bandung usai rapat terbatas bersama Forkopimda di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu (8/9/2021) / Foto: Prokopim Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Kasus Covid-19 di Kota Bandung turun, seiring turunnya level kewaspadaan dari zona risiko tinggi (zona oranye) ke zona risiko rendah (zona kuning) dengan skor 2,54. Selain itu positivity rate berada di angka 1,77 dan Bed Occupancy Rate (BOR) di angka 19,16 persen

Beberapa sektor juga telah memperoleh relaksasi atau pelonggaran yang disesuaikan dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, kondisi saat ini di Kota Bandung cukup menggembirakan karena sudah bergeser ke zona kuning atau risiko rendah.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas juga sudah mulai dilaksanakan di 330 Sekolah, namun dengan catatan dipastikan memiliki kesiapan dan pengawasan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan leading sector, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

"Berdasarkan aspirasi, di perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) itu akan kita berikan relaksasi, juga Kebun Binatang, tempat olahraga outdoor," katanya usai rapat terbatas bersama Forkopimda di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Bangun RS Lapangan Covid-19 Tercepat, Kementerian PUPR Raih Rekor MURI

Selain itu, Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung, dan Saung Angklung Udjo juga sudah boleh beroperasi. Sedangkan untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu 20 orang per sesi.

Namun wali kota mengingatkan, meski telah memperoleh relaksasi, pada prinsipnya pengelola tempat dan pengunjungnya harus disiplin dengan protokol kesehatan demi menjaga situasi dan kondisi saat ini.

Pemkot segera mengatur terkait kapasitas, jam operasional, hingga usia pengunjung yang boleh memasuki beberapa tempat yang diberikan relaksasi tersebut. Sedangkan tempat yang lain akan dilakukan secara bertahap.

"Dine in di dalam gedung sudah boleh, waktu makannya 1 jam, kapasitasnya masih 25 persen. Kalau pengunjung usia 12 tahun ke bawah nanti akan diatur kembali, karena kita tetap sejalan dengan Inmendagri," katanya.

Terkait mobilitas masyarakat, penerapan ganjil-genap di gerbang tol menuju ke Kota Bandung akan tetap berlaku tiap akhir pekan.

"Tadi laporan dari Pak Kapolrestabes akan tetap dilanjut sampai ada instruksi dari Kapolda. Tadi disampaikan dampak positifnya bisa mengurangi sampai 20 persen," katanya.

"Karena sudah mulai longgar, kemarin saya melihat langsung kondisi di beberapa lokasi seperti Cilaki itu luar biasa. Makanya ganjil-genap akan terus konsisten. Petugas di lapangan juga diperkuat," lanjutnya.

Wali kota menambahkan, meski pun kasus Covid-19 menurun, namun tracing, testing, dan treatment (3T) akan terus dilakukan karena hal tersebut yang menjaga indikator kasus Covid-19 di Kota Bandung terus melandai.

"3T tetap berjalan dan harus terus kita lakukan. Karena indikatornya di situ. Bisa jadi bom waktu atau tidak itu dari situ," ucapnya.

"Vaksinasi pun hari ini sudah mencapai 69 persen. Artinya target 70 persen untuk bulan September optimis bisa terlampaui," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, beberapa tempat seperti tempat olahraga outdoor akan segera dibahas untuk diatur terkait kapasitas dan aturan lainnya.

"Nanti akan diatur, seperti jumlah orang misalnya tidak 50 persen kapasitas. Karena misalnya di Sabuga kapasitas 10.000 orang berarti 5.000 orang di sana, kan tidak akan begitu. Tapi dibatasi untuk 200 orang. Dan lama olahraga akan diatur juga, misalnya hanya untuk satu setengah jam," katanya.

Sedangkan terkait Kebun Binatang dan tempat wisata lain, Ema juga akan mengatur usia berapa yang diperbolehkan masuk sebagai pengunjung. Karena masuk ke pusat perbelanjaan pun anak usia 12 tahun kebawah masih belum diperbolehkan.

"Acara musik, pameran, dan kegiatan lain yang akan mengundang kerumunan juga masih belum diperbolehkan. Tapi kalau musik di cafe untuk menghibur itu tidak ada masalah, itu istilahnya compliment," ucap Ema.

(RV)

Baca Juga:

BPOM Terbitkan Izin Dua Vaksin Baru 'Janssen dan Convidecia' (Dosis Sekali Suntik)

Masyarakat Kiaracondong Terdampak Jalur Double Track KAI, Temui Fraksi PKS Jabar

100 RW Lebih di Kota Bandung Sudah Menerapkan Kawasan Bebas Sampah

Warga Tervaksin Capai 69 Persen, Kota Bandung Optimis Capai Sesuai Target

 

Berita Terkait