- Ekbis
- 29 Mar 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Program Pemutihan Pajak atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 kebawah yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat resmi diperpanjang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini diambil agar dapat menjangkau ke masyarakat yang lebih luas dan melihat sambutan positif dari masyarakat serta sisi penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme warga serta panjangnya antrean di sejumlah kantor Samsat. Awalnya, program pengampunan pajak berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, melihat kondisi di lapangan, Dedi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program tersebut.
"Karena antrean kendaraan makin panjang, bahkan sampai dua kilometer, kami memutuskan memperpanjang masa hari bahagia ini sampai 30 Juni. Ini hadiah lebaran untuk warga," ujar Dedi dalam unggahan videonya di Instagram @dedimulyadi71, Senin (25/3/2025).
Baca Juga: JABAR Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 Kebawah, Hanya Bayar Pajak 2025, Ini Caranya!
Program Pemutihan Pajak ini mengalami perubahan sebelumnya berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dengan keputusan baru tersebut, maka program ini berlaku sampai 30 Juni 2025.
"Respon masyarakat terhadap program ini sangat positif, maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: SIAGA 24 Jam, Premanisme Jalanan dan Pungutan Liar di Kota Bandung Laporkan ke 112
Layanan pembayaran pajak bisa memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi. Bagi yang ingin datang secara langsung, kantor Samsat akan beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu.
Dedi Taufik berharap, setelah masa berlaku program habis, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mengalami peningkatan, sekaligus berdampak baik dari sisi data kepemilikan kendaraan.
"Pelayanan di seluruh Kantor Samsat tetap buka, termasuk hari Minggu. Mungkin nanti (Samsat) akan tutup sementara saat menjelang atau ketika momen lebaran, tapi pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi," terang Dedi Taufik.