SIAGA 24 Jam! Pungutan Liar dan Premanisme Jalanan di Kota Bandung Laporkan ke 112

Dok. IST.


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Satgas ini dibentuk sebagai respons atas maraknya kasus premanisme yang meresahkan warga serta menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, Satgas ini akan fokus pada penindakan premanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan hotline Bandung Siaga 112 sebagai kanal pengaduan masyarakat.

"Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka bisa melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 112," ujar Farhan dalam Rapat Satgas Anti Premanisme, Rabu 26 Maret 2025.

Baca Juga: Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!

Dijelaskan lebih lanjut struktur Satgas yang telah disusun untuk memastikan koordinasi yang jelas dalam penanganan premanisme.

"Setiap bidang dalam Satgas memiliki tugas masing-masing. Pencegahan dilakukan oleh Satpol PP, intelijen dikoordinasikan oleh kepolisian dan TNI, sementara penindakan tetap menjadi ranah kepolisian. Dengan mekanisme ini, diharapkan Satgas bisa bekerja secara efektif," tambah Farhan.

Farhan juga menyoroti dua isu premanisme yang paling sering dikeluhkan warga, terutama selama masa libur Lebaran, yakni praktik parkir liar dan premanisme jalanan.

"Masalah parkir liar bukan hanya soal pungutan ilegal, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi warga. Oleh karena itu, patroli harus lebih sering dilakukan untuk menekan praktik ini," tegasnya.

Baca Juga: Program Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga Akhir Juni 2025

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menjelaskan, bahwa 112 merupakan call center yang menangani berbagai kondisi darurat, mulai dari kecelakaan, kebakaran, kondisi darurat kesehatan, hingga tindak kejahatan seperti pencurian, pungli, dan premanisme.

Warga dapat melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui layanan Bandung Siaga 112, yang beroperasi selama 24 jam.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor ke 112 jika menghadapi situasi darurat yang membutuhkan pertolongan segera. Di dalam 112, sudah ada unsur kepolisian (Polres), TNI (Kodim), tenaga medis, dan PMI yang siap merespons laporan warga," ujar Yayan usai Rapat Satgas Anti Premanisme di Balaikota, Rabu 26 Maret 2025.

Layanan 112 dikelola langsung oleh Bandung Command Center (BCC) dan beroperasi 24 jam dengan pengawasan ketat. Pemkot Bandung juga memastikan, setiap laporan yang masuk mendapat respons cepat.

"Kami memiliki tim yang berjaga sepanjang waktu dan memberikan laporan kepada masyarakat terkait respons layanan melalui akun Instagram Siaga 112. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik," tambahnya.

Jika ada keluhan mengenai lambatnya respons, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan langsung ke Diskominfo untuk segera dievaluasi.

Yayan juga mengingatkan bahwa tidak semua laporan harus masuk ke 112. Jika pengaduan masih bisa ditangani dalam beberapa hari, warga dapat melapor melalui lapor.go.id. Contohnya: laporan mengenai jalan rusak atau pelayanan publik yang dirasa kurang.

Namun, jika situasi memerlukan tindakan cepat dan menyangkut keselamatan jiwa, maka warga disarankan segera menghubungi 112.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait