Dokumen Hilang, Begini Cetak Sendiri Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian



Beritainspiratif.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya yang hilang, saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya, dan dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Raih Emas PON XX Papua, Susi Susanti Pecahkan Rekor Asia

Pencetakan dokumen tersebut, kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berada di pojok kanan bawah. 

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca Juga: Rumah Sakit Sukapura Kiaracondong Akan Diaktifkan Lagi Sebagai RS Tipe C

Dilansir ANTARA, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, terdapat dua dasar hukum yang mengaturnya.

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Online.

Kedua, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Cara mencetak dokumen kependudukan Sendiri

Terdapat tiga cara untuk pengajuan permohonan PIN atau QR Code, yakni melalui aplikasi yang tersedia di Playstore, nomor WhatsApp, dan website Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.

Setelah penduduk mengajukan permohonan via online, nantinya akan mendapatkan notifikasi berupa PIN atau QR Code dari Disdukcapil setempat. 

Baca Juga: Masuk Era 5G, AMSI Gelar Indonesia Digital Conference 2021 Road Show di 8 Provinsi

Dengan PIN atau QR Code tersebut, penduduk dapat mencetak sendiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri bagi daerah yang sudah ada.

"Dinas Dukcapil setempat memberikan file dokumennya bisa melalui WhatsApp atau e-mail, kemudian masyarakat dapat mencetaknya dengan kertas A4 80 gram biar agak tebal," kata Zudan.

"KK juga bisa dicetak lebih dari satu, sekarang tidak ada istilah akta atau KK hilang. Kalau hilang bisa cetak lagi secara mandiri, itulah inovasi yang kita lakukan agar pelayanan adminduk menjadi mudah," jelasnya.

Saat ini permohonan PIN atau QR Code,masih ditujukan ke masing-masing Disdukcapil di daerah, dalam waktu dekat layanan online akan dilakukan secara nasional, dan saat ini tengah dilakukan finalisasi. 

(Yanis)

Baca Juga:

Kawasan Wisata Legendaris 'Rindu Alam' Puncak akan Dihidupkan Kembali

Studi Tiru ke GBK, Pemkot Ingin Optimalkan Sarana Olahraga di Kota Bandung

KEREN, Inovasi Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kota Bandung Masuk 45 Besar

Pemerintah Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jemaah Indonesia

10 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia yang Telah Diterbitkan EUA dari BPOM

Pengurus FK KIM Kota Bandung 2021-2024 Dilantik, Ini Pesan Wali Kota

 

Berita Terkait