- Wisata Kuliner
- 10 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali selama dua minggu ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.
Dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (19/10/2021) Kemendagri telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam salinan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut tercatat sebanyak 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1.
Lalu apakah perbedaaan PPKM Level 1, PPKM Level 2 dan PPKM Level 3 ?
Perlu diketahui bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berperan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Tujuannya agar virus COVID-19 dapat dikendalikan.
Merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO), PPKM level tergolong menjadi empat bagian, yakni PPKM level 1, PPKM level 2, PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Baca Juga: Jelang Konferensi Pemuda Asia-Afrika 2021: AYO BANGKIT PARA PEMUDA...!!!
Berikut perbedaan Level dalam PPKM berdasarkan rekomendasi WHO:
PPKM Level 1: Angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
PPKM Level 2: Angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, sementara angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
PPKM Level 3: Angka kasus positif COVID-19 berkisar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Adapun rawat inap di rumah sakit berkisar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
PPKM Level 4: Angka kasus positif COVID-19 lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Baca Juga: Buah Langka dan Endemik: Dosen IPB Teliti Mangga Kasturi dari Kalsel
Aturan PPKM Level 2
Dalam pelaksanaan PPKM Level 2 sejumlah aturan di daerah mulai dilonggarkan, dan merujuk pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, aturan dalam Level 2 diantaranya adalah:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
5. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
6. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);
7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;
9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
10. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
11. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Baca Juga: Level 2 PPKM: 99 Kelurahan di Kota Bandung Nol Kasus Covid-19
12. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) serta waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
13. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
14. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
15. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
3) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
16. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
17. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
18. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
Baca Juga: Kota Bandung Level 2, Inilah Daftar PPKM JAWA BALI Hingga 1 November
19. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
20. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
21. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
22. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
23. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Daftar Lengkap PPKM Level 1 - 3 Se-Indonesia Hingga 1 November
24. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
25. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
26. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(Yanis)
Baca Juga:
Level 2 PPKM: 99 Kelurahan di Kota Bandung Nol Kasus Covid-19
Kota Bandung Level 2, Inilah Daftar PPKM JAWA BALI Hingga 1 November
Tim ITB Temukan Fakta Keberadaan Hewan Purba di Waduk Saguling
Daftar Lengkap PPKM Level 1 - 3 Se-Indonesia Hingga 1 November
Bukti Pembayaran Pajak, Stiker Hologram Akan Ditempel di Kendaraan
Ikon Wisata Baru, Bogor Bakal Ada Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia
Dokumen Hilang, Begini Cetak Sendiri Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian