- Ragam
- 03 Dec 2024
JAKARTA, BERITAINSPIRATIF.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sigit mengatakan, pihaknya menyadari hal tersebut.
“Polri menyadari bahwa dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak bisa sendiri,” kata Sigit saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, kepolisian memiliki sumber daya yang terbatas. Menurutnya, polisi memerlukan peran masyarakat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di segala lini.
“Keterbatasan sumber daya yang dimiliki Polri jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang ada tentunya membutuhkan peran-peran masyarakat,” tuturnya.
Dalam HUT ke-41 Satpam tersebut, Korbinmas Baharkam Polri secara resmi mengenalkan warna baru seragam satuan pengamanan (satpam) dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengenalan sergam baru ini merupakan bentuk sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui warna baru pada seragam satpam.
“Pengenalan warna seragam baru satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” kata mantan Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri itu.
Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam satpam menjadi krem sejak pertengahan Januari 2022. Perubahan warna seragam ini lantaran kerap dimiripkan dengan setelan anggota Polri.
Ahmad mengatakan, kemiripan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menurutnya, masyarakat sulit membedakan antara polisi dan petugas satpam.
“Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” katanya.
Baca Juga: Warga Teladan Kota Bandung: Berkat Siti Nasronah Sukamiskin Capai ODF 95%
Polri terlebih dahulu melakukan pengkajian terkait perubahan warna seragam baru satpam ini. Selanjutnya, Polri mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam satpam tersebut.
Sebagai informasi, satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga, perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.[Divisi Humas Polri]
(Yanis)
Baca Juga:
BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
Inilah Harga Terbaru Minyak Goreng Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron dari Kemenkes
Cara Unduh Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Caranya!
Untuk Pemula, Inilah Tips dan Cara Jual NFT di NFT atau Market Lain