- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Sebagaimana diketahui bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) setiap lima tahun sekali harus perpanjangan. Dengan situasi pandemi Covid-19 maka SIM bisa diperpanjang dengan cara online atau melalui aplikasi di HP.
Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung melalui PlayStore atau AppStore.
Dalam proses perpanjangan SIM secara online, cukup mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.
Perlu diketahui data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.
Baca Juga: Kota Bandung Naikkan Relaksasi Kegiatan Ekonomi Jadi 50 Persen
Berikut cara memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai gadget yang dimiliki. Jika Android, menuju PlayStore. Jika iOS/iPhone menuju AppStore.
2. Buka aplikasi dan melakukan pendaftaran jika belum. Dalam tahap ini membutuhkan nomor ponsel dan alamat e-mail aktif.
3. Setelahnya aplikasi akan melakukan verifikasi lanjut, dalam tahap ini perlu memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
4. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan SIM siap digunakan.
5. Pilih menu "SINAR" pada aplikasi tersebut
6. Pilih menu perpanjangan SIM
7. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
8. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
9. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
10. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
11. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
12. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
13. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca Juga: Kapolri Beri Penghargaan KPLB kepada Jajaran Densus 88 Antiteror
Biaya perpanjangan SIM online Digital Korlantas Polri
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
(YI)
Baca Juga: