Pemkot Bandung Gelar Operasi Minyak Goreng Curah di Pasar Ciwastra

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat Operasi Pasar di Ciwastra, Senin (21/3/2022) / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggelar operasi pasar untuk minyak goreng curah di Pasar Ciwastra, Senin 21 Maret 2022. Minyak goreng curah ini didistribusikan kepada para pedagang. Pemkot Bandung merekomendasikan minyak goreng ini untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp14.000.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggelar operasi pasar untuk minyak goreng curah di Pasar Ciwastra, Senin 21 Maret 2022. Dalam operasi pasar ini, satu liter minyak goreng curah dijual seharga Rp13.000.

Minyak goreng curah ini didistribusikan kepada para pedagang. Pemkot Bandung merekomendasikan minyak goreng ini untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp14.000.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bonceng Legenda Hidup Pembalap Indonesia Keliling Kota Mataram

Operasi pasar ini merupakan kerja sama Pemkot Bandung dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di Pasar Ciwastra, ada 1.000 liter minyak goreng curah yang didistribusikan dari keseluruhan total 10.000 liter.

Saat meninjau operasi pasar minyak goreng, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut penerima manfaat dari operasi pasar minyak goreng ini menyasar sekitar 370 orang.

Ema berharap, adanya komitmen bersama dari para penjual, agar menjual minyak goreng sesuai harga yang direkomendasikan.

"Sudah jelas arahannya, mereka diberi kesempatan membeli di Operasi Pasar seharga Rp13.000. Jadi kami mengingatkan untuk menjual seharga Rp14.000. Walau mayoritas yang saya temui di sini, mereka membeli minyak untuk digunakan berjualan seperti gorengan," ujar Ema.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Warga Bandung Dibantu Tahir Foundation

Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menyebut, minyak goreng curah merupakan jenis minyak goreng yang masih memiliki subsidi dari pemeritah pusat, sehingga harga eceran tertingginya harus dijual sesuai seperti yang dianjurkan.

"HET yang dianjurkan ialah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," terangnya.

Ia juga memastikan di Kota Bandung tidak ada indikasi penimbunan minyak goreng. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil pemantauan 12 tim dari Disdagin Kota Bandung kepada 44 distributor minyak goreng di Kota Bandung.

"Kami sudah menerjunkan tim sebanyak 12 tim ke 44 distributor dan dipastikan tidak ada penimbunan," jelasnya.

(RV)

Baca Juga:  

Berita Terkait