- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Cirebon, Beritainspiratif.com - Maraknya berita hoax yang beredar membuat Polres dan Pemkab Cirebon mengambil langkah mengajak masyarakat di wilayah tersebut menolak hoax dan ujaran kebencian dengan menggelar deklarasi anti hoax di lapangan Ranggajati Sumber Kabupaten Cirebon Kamis (29/3).
Plt Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan adanya deklarasi anti hoax, diharapkan masyarakat tidak mudah menyebar dan percaya dengan berita hoax dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan.
Menurut Rahmat, deklarasi ini penting dilakukan guna mencegah kabar yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat Indonesia.
"Ini harus dilakukan karena sekarang banyak informasi yang menyesatkan mengadu domba ini penting untuk ketahanan bangsa. Terimakasih kepada teman-teman polri yang telah menggagas ini. Jadi wong cirebon sepakat anti hoax," tegas Rahmat.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga menghimbau kepada masyarakat, dalam menerima dan menyebarkan informasi agar meneliti terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
Karena siapapun yang menyebarkan informasi hoax, bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.
Yones