Inilah 3 Provinsi Baru di Papua yang Telah Disetujui Rapat Pleno DPR RI

Ilustrasi Pulau Papua: Tangkapan layar-Peta pemekaran DOB di Pulau Papua / (Foto: YouTube/@data)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mendukung rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua. Ada pun tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR.

RUU soal 3 provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan dalam keterangan resmi DPR RI, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Camat Arcamanik Apresiasi Warga RW 05 Griya Caraka Cisend Bagikan 700 Paket Sembako

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, pemekaran wilayah di Papua juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.

“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ucapnya.

Adapun tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

1. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota.

2. Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan ibu kota akan berada di Timika.

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan ibu kota adalah Wamena. 

Baca Juga: Jabar Ditetapkan sebagai Pilot Project Sejuta Putri Brilian (Tarian)

Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.

Puan pun memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” pesan Puan.

Dengan adanya penambahan tiga provinsi baru di Papua, Indonesia kelak akan memiliki 37 provinsi. Puan meminta dukungan masyarakat terkait hal ini.

(YI)

Baca Juga:  

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta  

Berita Terkait