- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan pihaknya membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
"Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak," tandas Suryo dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar'ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dirjen Suryo menambahkan, sejak perpanjangan PKS dengan Ditjen Dukcapil pada 2018 pihaknya sudah melakukan pemadanan data.
"Adendum perjanjian ini untuk peningkatan status hubungan kerja sama dan menjadi titik tolak sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien," tandas Dirjen Suryo.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Akan Diterapkan Mulai Juni 2022
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pernah mengatakan bahwa NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).
Sementara itu di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai salah satu "Kawan Setia Dukcapil".
"Kawan setia itu artinya mau bergabung ketika sedang susah, ketika belum banyak orang percaya. Data kependudukan Dukcapil ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga salah satunya Ditjen Pajak," jelas Dirjen Zudan.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Harga Jual Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
Dimulai dari 10 lembaga itulah, data kependudukan Dukcapil makin dipercaya keandalannya oleh 5.149 lembaga pengguna.
Dirjen Zudan juga sangat mengapresiasi perubahan paradigma luar biasa yang dilakukan oleh DJP.
"Dengan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP, Ditjen Pajak telah melakukan paradigma yang sangat besar. Ditjen Pajak legowo mau menggunakan Single Identity Number".
Menurut Dirjen Zudan, Indonesia ini sangat besar, begitu juga hambatan untuk melakukan integrasi data juga tak kurang besarnya.
"Ditjen Pajak melakukan perubahan besar dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas wajib pajak. Hal serupa juga sudan dilakukan BPJS Kesehatan, menyusul nomor induk mahasiswa menjadi NIK, dan juga PLN menyusul bakal melakukan hal yang sama menggunakan NIK sebagai nomor pelanggan," kata Zudan.
Zudan menegaskan dengan adendum kerja sama ini, Dukcapil mendukung penuh Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 sebesar Rp1.500 triliun.
"Kalo Mas Suryo sukses rakyat akan tambah sejahtera. Mari kita terus bergandengan tangan, era berbagi pakai data harus kita munculkan, bersamaan dengan tugas menjaga kerahasiaan data pribadi," pungkas Dirjen Zudan. Dukcapil***
(Yanis)
Baca Juga: