Permendagri Baru: Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Satu Kata

Ilustrasi KTP (Ist)


Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan Peraturan  Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2022 ini ditetapkan tanggal 11 April 2022 ditandatangani Muhammad Tito Karnavian dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto,”demikian bunyi salinan Permendagri tersebut yang dilihat dilihat Beritainspiratif.com, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: Rampung 2023, Bayar Tol Tanpa Sentuh Hilangkan Waktu Antrian Jadi Nol Detik

Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) tersebut menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, yakni pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.

Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Permendagri Baru: Dukcapil Temukan Nama Bermakna Negatif Hingga Asusila di KTP

Selain itu, pasal 4 ayat 2, Permendagri juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; serta jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

(YI)

Baca Juga: 

Berita Terkait