Pajak Kendaraan Diusulkan Dihapus, Pengendara Bakal Dikenakan Pajak Saat Isi BBM di SPBU

Foto: SPBU dok. Pertamina


BERITAINSPIRATIF.COM - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Ia juga mengusulkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya dikutip ANTARA, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Kota Bandung Buka Layanan Informasi PPDB Melalui Mobil Keliling

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Masukan berikutnya terkait pengendalian kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

YLKI berpendapat, keberadaan atau kepemilikan kendaraan roda dua di Indonesia merupakan fenomenanya yang sangat mengkhawatirkan.

Ironisnya hal itu kadang-kadang tidak menjadi perhatian. Keberadaanya lebih dilihat karena faktor aksesibilitas.

Padahal, kata Tulus, dampak dari membludaknya kendaraan roda dua adalah tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

YLKI memberikan perhatian serius, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Bukan hanya kecelakaan, tetapi juga menyangkut angka kemacetan, polusi atau pencemaran udara sampai tingginya konsumsi BBM.

"Makanya ketika pemerintah akan menaikkan BBM itu susah, karena memang terkendala oleh kelompok low income yang menggunakan sepeda motor sehingga rentan akan terjadinya gelojak dan sebagainya," ucap dia.

YLKI, kata Tulus, sempat menyampaikan ke Komisi V DPR bahwa tidak setuju jika kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum, sebab tidak memenuhi syarat teknis dan aspek keselamatan dan keamanan.

Memang, keberadaan ojek online maupun konvesional adalah sebuah keniscayaan, namun pengaturannya cukup dengan peraturan yang levelnya dibawah Undang-Undang.

(Yanis)

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF   

Berita Terkait