Punya Lahan Nganggur! Ingin Disewa Indomaret, Begini Caranya

PT Indomarco Prismatama (Indomart) / Foto: Ist.


BERITAINSPIRATIF.COM - Anda memiliki lahan bisnis yang strategis untuk bisnis namun belum dimanfaatkan, anda dapat menyewakannya ke Indomaret.

Bagi yang berminat menjalin kerja sama perjanjian sewa tanah dengan Indomaret dengan keuntungan yang cukup menggiurkan, anda dapat mencobanya dan menjadikan lahan tersebut menjadi produktif.

Bagaimana cara menawarkan lahan ke Indomaret? Berikut informasi seputar cara menyewakan lahan ke Indomaret.

Indomaret merupakan usaha yang konsisten berkecimpung di bidang minimarket (lokal) dan dikelola secara profesional guna memasuki era globalisasi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gulirkan Kembali Program Padat Karya

Sejak tahun 1997 Indomaret melakukan pola kemitraan (waralaba) dengan membuka peluang bagi masyarakat luas untuk turut serta memiliki dan mengelola sendiri gerai Indomaret.

Pola waralaba ini ditawarkan setelah Indomaret terbukti sehat dengan memiliki lebih dari 700 gerai, serta didukung oleh sistem dan format bisnis yang baik.

Bagi Anda yang ingin menyewakan lahan tidak perlu memikirkan untung atau rugi dari operasional Indomaret yang menyewa lahannya, karena itu diluar perjanjian sewa lahan (terpisah) 

Berikut Cara menawarkan lahan ke Indomaret

Penawaran dilakukan dengan mengisi Form Penawaran Sewa Lokasi secara online melalui link: https://indomaret.co.id/home/index/sewa-properti

“Silakan mengisi Formulir Penawaran Lokasi agar dapat kami survei,” tulis Indomaret dalam laman resminya.

Hanya saja, tidak dijelaskan mengenai perincian harga sewa tanah untuk Indomaret yang berlaku, mengingat penetapan harga sewa tergantung pada lokasi dan potensi ekonomi daerah.

Saat ini lokasi wilayah operasional Indomaret mencakup Pulau Jawa, Bali, Lombok, Aceh, Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Kendari, Manado, dan Ambon.

Setelah memasuki link tersebut di atas, Anda wajib mengisi Form Penawaran Sewa Lokasi sebagai berikut:

Data Pribadi Pemohon

- Nama Lengkap

- No KTP

- Jenis Kelamin:  Laki-Laki / Perempuan

Alamat Rumah

- Kode Pos

- RT / RW

- Telepon/Fax/HP

- E-mail

- Kelurahan

- Kecamatan

- Kabupaten / Kodya

Data Usulan Lokasi

- Alamat

- Kode Pos

- RT / RW

- Kelurahan

- Kecamatan

- Kabupaten / Kodya

- Panjang Lebar

- Jumlah Lantai

Bentuk Lokasi (pilih salah satu)

- Ruko

- Rumah

- Tanah Kosong

Denah (Opsional)

- Unggah Denah

Status Kepemilikan (pilih salah satu)

- Sewa

- Keluarga  

- Pribadi

- Perusahaan

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat menjalin kerja sama perjanjian sewa tanah dengan Indomaret.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(Yanis) 

Baca Juga:

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone

-Menag: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Batas Usia

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

Berita Terkait