Korlantas Polri: Syarat Buat SIM C1 Mesti Punya SIM C Setahun

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (kanan) saat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023) / Divisi Humas Polri


Jakarta, Beritainspiratif.com - Korlantas Polri tengah menggadang penggolongan SIM C, yakni SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc. Adapun, persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C dulu selama satu tahun.

“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023) dilaman Divisi Humas Polri.

Yusri mengatakan, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Yusti menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” sambung Yusri.

Baca Juga: Pemkot dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium Untuk Stabilitasi Harga

Yusri mengungkapkan, motor uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar).

“Ada yang dapat dua, ada yang tiga, Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar. Jawa Tengah ada sekitar 8 apa 9, Jawa Barat sama. Nah 132 sudah kita distribusikan ke polda-polda,” ujarnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengkaji pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan. Sebanyak 132 motor sudah disiapkan untuk ujian SIM C1.

“Terkait dengan rencana pembentukan SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut. Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Baca Juga: SBM ITB Buka Coaching Clinic bagi UMKM Jabar hingga 30 Maret 2023

Nurul mengatakan, nantinya 132 motor itu akan dialokasikan ke Satpas. Menurut Nurul, salah satunya yang prioritas pada Polres Cirebon.

“Yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau satpas-satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas Prototype,” ujarnya.

Adapun, SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

-Pemkot Bandung Akan Terbitkan Kepwal Penundaan Kenaikan Tarif Air Minum

-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku

Berita Terkait