BANDUNG, BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana Bandung saat membuka Bimbingan Teknis Pelayanan Keterbukaan Publik bagi Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2023 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung di Ciwidey Valley Resort Kabupaten Bandung, Kamis 2 Maret 2023.
Yayan mengatakan, Kota Bandung harus menjadi kota terbuka. Semua informasi bisa diperoleh kecuali kecuali informasi yang dikecualikan. Karena Keterbukaan dapat meningkatkan dan menciptakan kepercayaan masyarakat.
"Kepercayaan tersebut akan timbul ketika pemerintah mampu memberikan serta memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.
Yayan berharap, peranan PPID dalam pelayanan informasi menjadi impelementasi dari prinsip keterbukaan informasi publik. Sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan mendorong pengelolaan pelayanan publik yang semakin baik.
"Semoga kegiatan bimtek Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat Kota Bandung Tahun 2023 mampu meningkatkan peran dan kualitas pelayanan publik bagi PPID pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan menjadikan kota bandung semakin informatif," kata dia.
Baca Juga: 6 Pati Polri Berpangkat Komjen Pensiun Tahun Ini
Lebih lanjut, Kota Bandung tengah mengembangkan aplikasi permohonan informasi publik (Simonik) untuk mempermudah masyarakat melakukan permohonan informasi secara online.
Di luar itu, Yayan mengatakan Diskominfo Kota Bandung juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui aplikasi teringrasi bernama Sadayana. Hal ini sebagai bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Bandung.
Untuk diketahui, Kota Bandung dinobatkan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik tujuh tahun beruntun sejak tahun 2016.
Baca Juga: Tutup 2 Pekan, Pemdaprov Jabar Tata PKL ke Seberang Masjid Al Jabbar
Sementara itu, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti mengatakan, peran PPID dalam pelayanan informasi menjadi implementasi dari prinsip keterbukaan informasi publik. Hal itu dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan mendorong pengelolaan pelayanan publik yang semakin baik.
Proses pelayanan informasi publik yang dijalankan harus mengacu kepada peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Dengan itu perlu ada meningkatkan kapasitas dari para PPID Pembantu dengan Bimbingan Teknis terkait sosialiasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," jelasnya.
Selain itu, kata Susi, dalam bimtek ini para peserta akan diberikan materi terkait proses pelayanan informasi publik kepada masyarakat, mengenai implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukan Informasi Publik, mekanisme sengketa informasi publik dan mensinergikan penerapan undang-undang pers dengan keterbukaan informasi publik.
Sebagai informasi, bimtek tersebut menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana; Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih; dan Pemimpin Redaksi Pos Kota Jawa Barat, Dedy Suhaeri. **