BERITAINSPIRATIF.COM - KTP elektronik merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia.
Di dalam KTP elektronik tersebut, terdapat foto wajah yang terletak pada bagian kanan data identitas pribadi.
Apabila kita ingin mengganti foto KTP karena alasan sudah buram atau alasan lainnya, haruslah dipenuhi terlebih dahulu persyaratannya. Karena syarat ganti foto KTP tidak sembarangan bisa dilakukan.
Dikutip Video singkat Ditjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakhrulloh (saat itu,red) yang dilihat Beritainspiratif.com Sabtu, (01/4/2023) penggantian foto KTP bisa dilakukan bila terpenuhi syarat syaratnya sebagai berikut:
-Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau KTP El sudah rusak.
-Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu.
Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.
Baca Juga: Begini Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Sendiri di Rumah
Untuk melakukan penggantian foto KTP diperlukan kelengkapan dokumen yakni sebagai berikut:
-KTP elektronik lama Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
“Penggantian foto KTP ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW dan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil,” ungkap Zudan dalam video singkatnya.
Penggantian foto tidak diperkenankan dengan cara menyerahkan soft file foto milik sendiri.
Penggantian foto hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki oleh Dukcapil.
Baca Juga: Profil Achmad Helmi, Wisudawan Tertua ITS yang Hobi Kuliah
Berikut Cara ganti foto KTP:
-Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
-Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
-Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
-Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
-Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
-Petugas akan melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari, pengambilan foto.
-KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Demikian semoga bermanfaat!
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Sekolah Kedinasan Tahun 2023 Dibuka, Butuh Ribuan Taruna/Mahasiswa
-Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung dan Sekitarnya
-Cara Pesan Tiket Kunjungan ke Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar