Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Ilustrasi / Foto: Alodokter


BERITAINSPIRATIF.COM - Satgas Penanganan Covid-19 atas nama Pemerintah RI dalam keterangan resminya Jum’at (9/6/2023) resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.

Aturan baru tersebut membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker baik di tempat umum, fasilitas publik maupun bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun demikian masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Baca Juga: Pasca Dilantik, Baznas Berikan Bimtek Kepada UPZ Forum RT RW Kota Bandung

Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan COVID-19 menyampaikan secara nasional perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31% menjadi 254 kasus dari 366 kasus. Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47% sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43%. Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53%, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%. Capaian vaksinasi juga di ikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99% per Januari 2023.

“Kondisi tersebut merupakan tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC),” jelas Wiku.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” ungkap Wiku.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Tiket Kereta Api Bisa Dipesan 3 Bulan Sebelum Keberangkatan

Wiku Adisasmito menambahkan bahwa SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Sebagai Informasi, Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 terbaru tersebut secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran, yakni:

Pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.

Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga: Persib Rekrut 2 Pemain Spanyol Posisi Playmaker dan Bek Tengah

Juru Bicara Penanganan COVID-19 tersebut mengatakan meskipun kondisi pandemi masih belum dicabut oleh WHO, masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru dengan menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan COVID-19.

“Banyak negara yang sudah dapat mengendalian COVID-19 sehingga kasusnya melandai, maka WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi serta saat ini tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular COVID-19” Tutup Wiku.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-Kabar Gembira! Kota Bandung Buka Jalur Khusus AFIRMASI Untuk Siswa SD-SMP Tidak Mampu

-Inilah 6 Kelurahan Terbaik di Kota Bandung, Sukamiskin Melaju ke Tingkat Provinsi

-Catat! Inilah Jadwal dan Syarat PPDB di Kota Bandung 2023 untuk SD-SMP

-Pemkot Bandung Layani Pembuatan NIB di Seluruh Kecamatan, Simak Jadwalnya!

 

Berita Terkait