- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M. didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., memimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Dalam sambutannya, Panglima TNI mengatakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, menjadi perhatian yang besar bagi seluruh bangsa Indonesia. TNI tetap teguh pada komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada," jelasnya dalam siaran pers Puspen TNI, Senin (20/11/2023.
Sementara itu dihadapan media, Laksamana TNI Yudo menegaskan seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen untuk netral, sehingga untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka didirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI.
"Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI," lanjutnya.
Baca Juga: Heroik! Babinsa Kodim 1417/Kendari Gagalkan Percobaan Bunuh Diri diatas Tower
Antara TNI dan masyarakat diharapkan saling bekerja sama untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai, masyarakat bisa berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap netralitas TNI.
"Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” jelasnya.
Mekanisme Pengaduan
Panglima TNI juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat.
“Apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat nantinya Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata, dan mengarahkan ke Bawaslu. Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum, apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer”, tegasnya.
Baca Juga: PBB Nobatkan Briptu Renita Rismayanti Sebagai Polwan Terbaik 2023
Jaminan Keamanan Pelapor
Laksamana TNI Yudo juga menjelaskan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, menjamin keamanan masyarakat/pribadi yang melapor, tidak perlu ada yang di khawatirkan, masyarakat dijamin keamanannya, negara kita adalah negara hukum.
“Tentunya sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI,” pungkasnya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!
-Kenali, Inilah 27 NAMA JALAN BARU di Kabupaten Garut
-Pemkot Bandung Raih Penghargaan ODF 100 Persen
-10 Lurah dari Kecamatan Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Studi Tiru ke SUKAMISKIN
-Disnaker Kota Bandung Hadirkan 4.000 Bursa Lowongan Kerja 2023, Ini Linknya!