- Ragam
- 03 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Pusinafis Bareskrim Polri dengan secara resmi meluncurkan aplikasi AK23 Online Ticketing Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penerbitan SKCK.
Aplikasi AK23 Online Ticketing merupakan metode pendaftaran pelayanan sidik jari melalui digital. Langkah progresif di era digital inilah yang ditujukan guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran sidik jari.
“Aplikasi ini merupakan terobosan dari Pusinafis Bareskrim Polri dalam pelaksanaan yaitu meningkatkan layanan masyarakat dalam pengambilan dan perumusan sidik jari dalam rangka penerbitan SKCK melalui aplikasi ini,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dalam Grand Launching Ceremony AK23 Online Ticketing Mobile Application di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/12/2023).
Asep menyebut aplikasi ini akan mempermudah masyarakat. Dia juga menjelaskan masyarakat dapat dengan mudah memiliki aplikasi AK23 melalui Appstore maupun Playstore.
“Proses pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih cepat, tanpa adanya antrean. Kemudian lebih mudah dan online mobile application ini dapat diunduh melalui App Store dan Play Store maupun App Store. Dalam hal ini saya mengapresiasi terobosan dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pusinafis Bareskrim Polri,” sebut Asep.
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Cinambo Bertekad Wujudkan Pemilu 2024 yang Berintegritas
Dia juga menekankan kehadiran AK23 menjadi bukti Polri selalu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat sekaligus menjawab tantangan era digital 4.0. Dia mengatakan aplikasi ini nantinya bisa juga sebagai bank data bagi Inafis Polri.
“Ini sangat penting mengingat data tersebut dapat digunakan sebagai bantuan teknis fungsi penyidikan tindak pidana ataupun identifikasi korban kecelakaan dan bencana alam. Dan Hal ini sejalan dengan tugas Dan fungsi Pusinafis Bareskrim Polri sebagai bantuan teknis identifikasi dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya.
Asep pun berharap dengan semakin mudahnya sistem yang ciptakan dapat meningkatkan kerja para anggotanya. Dia menginginkan AK23 dapat menjadi indikator keberhasilan kerja tim Inafis Polri.
“Saya mengharapkan kepada para anggota identifikasi satuan wilayah, tingkatkan komunikasi dan kerja sama dengan satintelkam untuk memaksimalkan proses pengambilan sidik jari, mengoptimalkan AK23 online ticketing mobile sehingga memperbanyak jumlah data base, identitas berupa foto dan data demografi para pemohon SKCK sebagai salah satu indikator keberhasilan mencapai kinerja Pusinafis Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Menurut Mashudi, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi AK23 Online di App Store atau Play Store. Setelah itu, pemohon harus melakukan registrasi akun dan memverifikasi email serta nomor telepon.
“Setiap pemohon dapat mengunduh aplikasi untuk selanjutnya melakukan registrasi dan pendaftaran dari lokasi masing-masing. Setiba di lokasi pelayanan tinggal menunjukkan barcode kepada petugas,” kata Brigjen Pol Mashudi.
Baca Juga: TILANG MANUAL Tak Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Selanjutnya, pemohon harus memverifikasi data diri melalui e-KTP dan foto wajah. Setelah itu, pemohon dapat membuat tiket (QR Code) antrian untuk ditunjukkan ketika datang ke tempat pelayanan sidik jari setempat.
Di tempat pelayanan, pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman sidik jari dan foto melalui peralatan Digitalisasi AK-23. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan kartu di aplikasi digital secara gratis.
“Semoga dengan adanya kegiatan launching yang dilaksanakan hari ini, sistem digitalisasi AK23 Online semakin dikenal luas oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dalam peluncuran itu, turut dihadiri Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, Karo Renmin Baintelkam Polri Irjen Bambang Hastobroto, hingga Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Sebagai informasi, aplikasi dapat di download melalui Appstore dengan pencarian “AK23 Online” dan pada Playstore “AK23 Online by Pusinafis POLRI” atau pada website dengan mengakses laman https://download.ak23inafis.com.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News