Bank Indonesia Ditetapkan Sebagai Badan Publik Informatif 2023

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyerahkan penghargaan kepada Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta (19/12/2023) / dok. BI


BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menetapkan Bank Indonesia (BI) dengan predikat Badan Publik Informatif tahun 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023  di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta (19/12/2023).

Dalam keterangan resmi Bank Indonesia Selasa (19/12/2023) BI berhasil meraih prestasi dalam kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), yaitu perolehan kualifikasi "informatif".

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memandang bahwa keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus sebagai salah satu penentu keberhasilan program reformasi birokrasi.

"Transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan," ungkap Wapres.

Baca Juga: Gubernur BI Lantik 28 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan, Ini Daftar Namanya!

Wakil Presiden Ma'aruf Amin mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap agar penghargaan ini menjadi pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

"Pengejawantahan keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui monitoring dan evaluasi atau Monev keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Donny.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Ciptakan Biomate, Olah Gas Metana Sampah Jadi Energi

Ia juga mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencatatan prestasi bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Terdapat 2 (dua) aspek penilaian KIP yaitu Monitoring Evaluasi (Monev) dan Presentasi atas faktor Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan prasarana, Komitmen organisasi dan inovasi digitalisasi.

Pemenuhan atas seluruh aspek tersebut tentunya tidak terlepas dari komitmen dan dukungan seluruh pimpinan dan satuan kerja di Bank Indonesia. Pencapaian ini pun berdampak positif terhadap reputasi dan kredibilitas kebijakan Bank Indonesia.

KIP melibatkan 369 badan publik, dengan 7 kategori: Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Lembaga Negara Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, Partai Politik dan Desa. Dari seluruh kategori tersebut, Badan Publik yang mendapat kualifikasi informatif adalah sebayak 139 badan publik dari peserta, atau setara 37,7%. Predikat lainnya di luar informatif yaitu menuju informatif, cukup informatif, kurang Informatif, dan tidak Informatif.

Mengakhiri sambutan, Donny Yoesgiantoro kembali menegaskan, hasil pemeringkatan bukan hanya dimaknai sebagai ajang kontestasi tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.

"Capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan," pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Berita Terkait