- Ragam
- 24 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan jumlah penduduk yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.872.381 orang dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bandung yakni sebanyak 7.424 TPS yang tersebar di 151 kelurahan.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, jumlah itu ditetapkan berdasarkan Sidang Pleno Penetapan DPT Kota Bandung yang digelar pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.
"Jumlah TPS untuk Pemilu 2024 tersebut meningkat jika dibandingkan pada Pemilu 2019 yang hanya sebanyak 7.103 TPS," jelasnya.
Nantinya pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi oleh 1 orang petugas Pengawas TPS (PTPS).
Artinya, kebutuhan Pengawas TPS (PTPS) untuk Kota Bandung mencapai 7.424 orang.
Baca Juga: Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Berikut Formulirnya!
PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Pasalnya, PTPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mengumumkan pembukaan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 (Coming Soon).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 diperkirakan akan dimulai pada 22-23 Januari 2024 mengingat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari.
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Cicendo Kedepankan Komunikasi dan Kawal Setiap Tahapan Pemilu 2024
Tugas Pengawas TPS
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Honor Pengawas TPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor Pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebesar Rp750 ribu.
Baca Juga: Atasi Banjir Gedebage, Arus Air Sungai Cinambo Akan Dibelokkan ke Kolam Retensi
Dikutip berbagai sumber Bawaslu, berikut persyaratan Petugas Pengawas TPS
PERSYARATAN PENGAWAS TPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: