Korlantas Polri: Tidak Ada Lagi Mobil Pelat Nomor RF

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) / Divisi Humas Polri


BERITAINSPIRATIF.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan sejak November 2023, pelat nomor kendaraan dengan akhiran “RF” sudah tidak berlaku lagi.

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Tugas & Persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Besaran Honornya!

Yusri mengatakan apabila masih ditemukan pelat kendaraan “RF” di jalan, dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu. “Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat kendaraan “RF”.

“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” ucap Yusri.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Tidak Ganggu Cagar Budaya

Selain itu, Dia juga menerangkan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.

Meski begitu, Yusri menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas, sebab polisi akan tetap kirim surat tilang.

“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” ungkapnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-Covid-19 di Jabar Capai 453 Kasus, Kota Depok Tertinggi Diikuti Kota Bandung

Berita Terkait