- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Terbitnya payung hukum PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini di tandatangani oleh Ketua KPU Pusat.
"PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari," tulisnya di laman resmi KPU RI seperti dilihat Beritainspiratif.com Kamis 1 Februari 2024.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bentuk Satgas Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah, Ini Targetnya!
Dijelaskan dalam PKPU tersebut bahwa tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Sedangkan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024.
Untuk pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Selanjutnya pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Baca Juga: Panwascam Arcamanik Awasi 140 Kegiatan Kampanye Pemilu 2024, Berlangsung Masif
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: