Tugas, Wewenang dan Larangan Pengawas TPS Pemilu 2024



BERITAINSPIRATIF.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang jujur, adil dan berintegritas pada Pemilu 14 Februari 2024.

Selain itu pengawas Pemilu juga harus netral. Bentuk netralitas tersebut pengawas tidak boleh dukung mendukung terhadap calon kontestan politik baik Capres Cawapres, DPD, maupun DPR dan DPRD.

Pengawas TPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024 dan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi oleh 1 orang petugas Pengawas TPS (PTPS).

Dikutip dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu  

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Panwascam Arcamanik Pastikan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Hingga ke TPS

Berdasarkan Pasal 94 Peraturan Bawaslu yang mengatur, koordinasi, dan konsultasi PTPS, hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas, yakni:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

3. Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa

Wewenang Pengawas TPS

Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang dan larangan untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang Pengawas TPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

2. Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU RI Terbitkan PKPU PILKADA SERENTAK 2024, Inilah Tahapan dan Jadwalnya!

Larangan Pengawas TPS: 

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya

2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara

3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

4. Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara

5. Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

6. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait