Bandar Judi Online Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, saat memberikan keterangan, Sabtu (22/6/2024) / dok. Humas Polri


BERITAINSPIRATIF.COM - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Polri akan menjerat bandar perjudian online atau daring dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/2024).

Kabareskrim mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

Baca Juga: Propam Polri: Masyarakat Bisa Adukan Polisi yang Main Judi Online ke Nomor Hotline Ini

“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkap dia.

Wahyu menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.

Baca Juga: Pengabdian Masyarakat di Sumedang, SBM ITB dan Crapco Indonesia Gelar Lomba Memilah Sampah

Ia juga mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” katanya.

“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(Yanis) 

-Nomor SIM Kendaraan Berubah Jadi Nomor NIK KTP, Berlaku di Negara ASEAN

-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

-Wahyudin KIM Jatihandap, Terpilih sebagai Ketua FK KIM Kota Bandung 2024-2027

-Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi ke-214 Kota Bandung hingga Bulan Oktober 2024

Berita Terkait