Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik per Agustus 2024, Kecuali Pertamax

Ilustrasi Stasiun Pengisian SPBU / dok.Pertamina


BERITAINSPIRATIF.COM - PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM Non Subsidi yang terdiri dari  BBM gasoline: Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024. 

Baca Juga: Korlantas Polri: ONLINE, Perpanjangan SIM Tanpa Harus Antre, Begini Caranya!

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” jelas Heppy dalam keterangan resmi Pertamina.

Heppy melanjutkan, kebijakan  penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024, Ini Daftarnya!

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, harga menjadi:

1. Pertamax tetap di harga Rp.12.950 per liter,

2. Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter,

3. Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter,

4. Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan

5. Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Berita Terkait