Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Buka Lowongan Lulusan S1, Ini Linknya!

dok. LPS


BERITAINSPIRATIF.COM - Menghadapi tantangan ke depan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak putra putri terbaik bangsa yang memiliki integritas untuk bergabung melalui kesempatan pekerjaan jalur PCP (Pendidikan Calon Pegawai) dan Pro Hire.

Tahun ini, LPS membuka 2 jenis rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Pertama, LPS akan membuka rekrutmen untuk posisi Profesional Hire (Pro Hire) atau untuk orang-orang yang sudah berpengalaman.

Kedua, rekrutmen untuk management trainee atau terbuka untuk fresh graduate, yang di LPS dikenal dengan Pendidikan Calon Pegawai (PCP).

Untuk lowongan Pro Hire tersedia posisi di berbagai bidang antara lain, bidang perumusan kebijakan polis, manajemen risiko, edukasi publik dan audit.

Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi menyampaikan kebutuhan pegawai di LPS sangat dinamis seiring dengan tugas dan amanat baru yang diemban LPS pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, khususnya mempersiapkan LPS sebagai penjamin polis asuransi.

"Dengan persyaratan yang ditetapkan, diharapkan LPS mendapatkan calon pegawai yang kompeten sesuai kebutuhan sumber daya manusia LPS," ungkap Annas dalam keterangan resmi LPS Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: A. Koswara Resmi Jabat Pj Wali Kota Bandung Gantikan Bambang Tirtoyuliono

Persyaratan Umum

Sebagai persyaratan umum calon pelamar Pro Hire maupun PCP haruslah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Minimal Strata I

3. Sehat jasmani dan rohani, dan

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai

Kemudian, para pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

Baca Juga: Bank Indonesia Ketiga Kalinya Raih Penghargaan Best Central Bank of the Year 2024

Tahapan rekrutmen diantaranya terdiri dari:

1.    Tes potensi (TPA),

2.    Psikotes,

3.    Tes bahasa inggris,

4.    Wawancara, dan

5.    Medical check up.

Sistem seleksinya menggunakan sistem gugur atau jika tidak lolos tahap 1 maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selama proses seleksi LPS juga tidak memungut biaya apapun bagi para peserta. Nantinya, keputusan hasil seleksi merupakan wewenang LPS yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Cara Melamar:

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi situs resmi LPS di https://ppm-rekrutmen.com/lpspcp2024/ 

LPS pun mengimbau agar pelamar berhati-hati terhadap modus penipuan yang memanfaatkan pengumuman rekrutmen LPS.

Apabila mendapatkan informasi yang meragukan, dapat menghubungi layanan informasi LPS di nomor 021-154 atau email informasi@lps.go.id

Tentang LPS

Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga Penjamin Simpanan berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.

Visi

Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan polis asuransi, serta melaksanakan resolusi bank dan perusahaan asuransi untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Misi

Kami berkomitmen untuk:

1.  Menyelenggarakan penjaminan simpanan nasabah bank dan polis asuransi yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;

2.  Melaksanakan resolusi bank  dan likuidasi perusahaan asuransi yang efektif dan efisien;

3.  Melaksanakan penanganan krisis sistem keuangan melalui program restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan

4.  Berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan nasional; melalui organisasi yang kompeten dan tata kelola yang baik.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Berita Terkait