Pilkada Serentak: 10 TPS Khusus Kota Bandung berlokasi di Lapas dan Rumah Sakit

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti saat di Gor Pajajaran Bandung, Minggu 3 November 2024 / IST.


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemilihan Wali Kota Bandung yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah menyiapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, menyampaikan 10 TPS Khusus tersebut akan ditempatkan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga: 15 Peraih Anugerah Budaya Kota Bandung: Babah Kuya hingga Budi Dalton, Ini Daftarnya!

"Sebanyak 10 TPS Khusus tersebut yaitu di Lapas Anak, Perempuan, Kelas llA, Kelas l, Rutan Perempuan, Kebon Waru, Rumah Sakit Santosa, Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Rumah Sakit Al Islam," ujar Wenti di Gor Pajajaran Bandung, Minggu 3 November 2024.

"Lokasi khusus ini ada kolaborasi antara KPU dengan instansi terkait. Jadi 1 TPS itu ada 7 petugas dan 2 petugas keamanan," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Gelar Color Run, 1.000 Penari Jaipong Targetkan Rekor Muri

Dikatakan lebih lanjut oleh Wenti, bahwa yang bisa menggunakan TPS Khusus seperti petugas di tempat tersebut. Jika di rumah sakit, pasien pun bisa melakukan pencoblosan tentunya sesuai wilayah di Jawa Barat khususnya Kota Bandung.

"Dari kami fasilitasi khusus, juga terutama petugas hingga pasien bisa menggunakan hak pilihnya. Tentunya sosialisasi dilakukan agar nanti saat pelaksanaan tidak bingung, jadi kita sosialisasikan proses pencoblosan, alur hingga pasangan calon," tuturnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

-Tol Dalam Kota Bandung (BIUTR) Mulai Dibangun Tahun 2026, Ini Rutenya!

-Pemkot Bandung Segera Luncurkan Regulasi Jam Masuk Kerja dan Sekolah

-Daftar Lengkap! Susunan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'

Berita Terkait