- Ragam
- 07 Jan 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Kini, Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana diungkap dalam keterangan resmi Kemenag, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Korlantas: Tahun Ini 'Tilang Baru Sistem Poin' Diberlakukan, Begini Aturannya!
Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Baca Juga: Kemenag Umumkan 33 Masjid Percontohan Nasional Tahun 2024, Ini Daftarnya!
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR
-Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-FAST, Bisa Transfer ke Banyak Penerima
-Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Tahun 2025 di 27 Kabupaten/Kota, Bekasi Tertinggi!
-Tahun 2025, Pemkot Bandung akan Fokus pada 3 Prioritas Utama Ini!
-Pj Gubernur Jabar: Bandara Kertajati Digunakan untuk Jemaah Haji dan Umrah