- Pemerintahan
- 14 Jan 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 bagi sarjana lulusan D4, S1 dan S2 untuk menjadi anggota Polri.
Dilansir laman resmi Penerimaan Polri, pendaftaran SIPSS tahun 2025 akan dibuka mulai 13 Januari 2025 dan berakhir 20 Januari 2025.
Nantinya para sarjana peserta SIPSS akan melalui beberapa tahapan seleksi yang digelar pada 21 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.
Setelah lulus seleksi, calon taruna SIPSS akan mengikuti pendidikan pembentukan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Setelah menyelesaikan studi, lulusan SIPSS Polri 2025 akan punya pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda (setara dengan Letnan Satu di TNI).
Baca Juga: Divisi Humas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Syarat umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Syarat khusus:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. Berijazah:
1. S2:
a. Psikologi (Profesi);
b. Hukum Pidana;
c. Hukum Tata Negara;
d. Hukum Administrasi Negara;
e. Kriminologi;
f. Ilmu Komunikasi;
g. Desain Komunikasi Visual;
h. Rekayasa Kriptografi;
i. Rekayasa Pertahanan Siber;
j. Keamanan Siber;
k. Forensik Digital.
2. S1:
a. Agen Inteligen (STIN):
b. Keamanan Siber;
c. Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
d. Kedokteran Umum (Profesi);
e. Psikologi (Profesi);
f. Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
g. Kimia (Murni);
h. Biologi (Murni);
I. Fisika (Murni);
j. Metalurgi;
k. Sains Data;
l. Sistem Informasi;
m. Teknik Informatika;
n. Teknik Penerbangan;
o. Ilmu Komunikasi;
p. Desain Komunikasi Visual;
q. Kriminologi.
Baca Juga: Korlantas: Tahun Ini 'Tilang Baru Sistem Poin' Diberlakukan, Begini Aturannya!
3. Jenjang D-IV/S-1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)
c. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
d. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek; 5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
e. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
– maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
– maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
– maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
– pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
– wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
i. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
j. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
k. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
l. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
Baca Juga: Menlu Sugiono: Gedung Merdeka Bandung Membutuhkan Perbaikan Menyeluruh
A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
– Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
– Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
– Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
– Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.;
B. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
– Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
– TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
– Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
– Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
– PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
m. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
n. Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;
0. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.
Jadwal Penerimaan SIPSS 2025
13-16 Januari 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
17 Januari 2025: Pendaftaran online, verifikasi dan pakta integritas
18-20 Januari 2025: Pendaftaran online, verifikasi dan RIKMIN awal
21-22 Januari 2025: RIKKES I
23-24 Januari 2025: CAT Psikologi I
25-26 Januari 2025: CAT aspek pengetahuan
30 Januari 2025: Perisiapan sidang
31 Januari 2025: Sidang menuju RIKKES II
1-2 Februari 2025: RIKKES II
3-4 Februari 2025: Uji jasmani dan antro
5-7 Februari 2025: PMK dan PSI II
8-9 Februari 2025: RIKMIN akhir
10 Februari 2025: Persiapan sidang
11 Februari 2025: Sidang akhir panda
14 Februari 2025: CASIS tiba di AKPOL untuk seleksi pusat
15-18 Februari 2025: RIKMIN dan RIKKES
19 Februari 2025: Sidang pemulangan tahap I
20-22 Februari 2025: TKK aspek keterampilan dan perilaku
23 Februari 2025: Asesmen mental ideologi dan pengisian inventory PSI dan PMK
24-26 Februari 2025: PSI dan PMK
27 Februari 2025: Persiapan sidang
28 Februari 2025: Sidang kelulusan akhir dan penyerahan ke Gubernur Akpol
Tata Cara Pendaftaran Online:
1. Pendaftar membuka laman resm penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar).
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Tahun 2025 di 27 Kabupaten/Kota, Bekasi Tertinggi!
-Tahun 2025, Pemkot Bandung akan Fokus pada 3 Prioritas Utama Ini!
-Pj Gubernur Jabar: Bandara Kertajati Digunakan untuk Jemaah Haji dan Umrah
-Korlantas: Tahun Ini 'Tilang Baru Sistem Poin' Diberlakukan, Begini Aturannya!
-Regulasi Baru Kemenag: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA, Ini Syaratnya!
-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta