- Pemerintahan
- 20 Jan 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas pada Senin 20 Januari 2025.
“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/25).
Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.
Baca Juga: ITB Bangun Innovation Park Tahap 2 di Summarecon Bandung
Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan.
Mulai hari ini, penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.
“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir ANTARA Jumat (17/1/2025).
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Baca Juga: POLRI Buka SIPSS 2025 Jalur Sarjana Jadi Perwira! Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelasnya.