- Polhukam
- 11 Feb 2025
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Padjadjaran kelompok 137 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., C.N., bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Rancakalong menyelenggarakan “Program Nikah Massal” yang digelar di Villa Bhumi Nadya, Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Rabu, 5 Februari 2025. Penyelenggaraan kegiatan dengan tujuan untuk memberikan keabsahan pencatatan pernikahan ini diikuti oleh empat pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki status hukum yang sah. Pencatatan pernikahan ini diperlukan untuk melindungi hak-hak pasangan dan anak-anak di mata hukum. Pasangan yang menikah berhak mendapatkan dokumen seperti buku nikah, akta nikah, dan kartu keluarga sebagai bukti legalitas. Prosesi akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Rancakalong Bapak Ahmad Sofyan, bersama tiga penghulu lainnya. Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Desa Rancakalong Wawan Suwandi dan Camat Kecamatan Rancakalong Cecep Supriyatna. Setelah prosesi akad nikah berlangsung, acara dilanjutkan dengan doa bersama, serta sambutan oleh Prof. Sonny dan diakhiri dengan sesi ramah tamah. Penyelenggaraan pernikahan massal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan pernikahan secara hukum merupakan hal penting. Pernikahan massal ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Desa Rancakalong yang kini mulai memahami manfaat jangka panjang dari pencatatan pernikahan yang sah. Dengan adanya legalitas dalam pernikahan, maka akan memperoleh perlindungan hukum dalam kehidupan rumah tangga, seperti hak waris, nafkah, dan jaminan bagi anak-anak di masa depan. Penyelenggaraan kegiatan pernikahan massal ini mendapatka apresiasi yang tinggi. Program ini adalah terobosan baru yang memberikan dampak sosial langsung kepada masyarakat dan merupakan bukti nyata bahwa kegiatan KKN menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat. Legalitas dan kesejahteraan dalam pernikahan adalah hak fundamental yang harus dijamin bagi setiap pasangan. Dalam hal ini, Desa Rancakalong telah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan berkeadilan melalui program pernikahan massal. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa dan mahasiswa, kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai solusi nyata untuk mengurangi tingkat pernikahan siri, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki ketaatan hukum pernikahan.* (Rilis)