- Ragam
- 10 Feb 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah telah memutuskan mengizinkan kembali kepada para pedagang eceran untuk menjual gas LGP 3 kg. Nantinya, para pedagang eceran gas elpiji 3 kg ini akan ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Para pedagang eceran ini dapat mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.
Hal ini dilakukan agar penyaluran elpiji subsidi 3 kg ini, dapat tepat sasaran dan mudah dikontrol oleh pemerintah.
Dikutip Katadata.co.id para pedagang eceran dan masyarakat yang menjual gas 3 kg eceran dapat mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram, begini caranya:
Syarat dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg
Para pengecer LPG bisa daftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Kemudian, penjual gas melon dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Setiap RW Miliki Sub Pangkalan Distribusi Gas 3 Kg
Syarat dan cara daftar jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg untuk para pengecer.
1. Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
2. Nama pengguna (username)
3. Alamat email
4. Nomor telepon
5. Tempat tanggal lahir
6. Password/PIN
7. Alamat
8. Nomor KTP pemilik
9. Nomor NPWP
10. Nomor rekening
11. Nama bank
Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Stok LPG 3 Kg di Kota Bandung Aman!
Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg untuk Para Pengecer
Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina melalui website: https://merchant.mypertamina.id/
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP atau Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
2. Setelah aplikasi atau web terbuka, lihat pada bagian bawah halaman, pilih opsi 'Daftar'.
3. Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
4. Pendaftar harus mengisi beberapa data, seperti tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
5. Kemudian klik 'Selanjutnya'
6. Isi identitas data sesuai tercantum, lalu klik 'Selanjutnya'
7. Isi data bank. Pengecer diharuskan memiliki rekening BRI dan mengisi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
8. Kemudian klik 'Selanjutnya'
9. Klik “daftar merchant”.
10.Kemudian login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
Baca Juga: Fatwa MUI: Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji 3 Kg HARAM
Cara Daftar NIB Pangkalan Gas Elpiji 3 kg Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan
memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
1. Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id atau KLIK DISINI
2. Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
3. Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
4. Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
5. Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
6. Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.