- Pemerintahan
- 21 Feb 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Bintara Polri Aipda Medika Andesba Anggota Polrestabes Bandung, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Raihan gelar tersebut diperoleh Aipda Medika Andesba setelah mengikuti melewati sidang promosi doktor yang digelar Universitas Pasundan Bandung yang berlangsung di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Bandung, Selasa kemarin (14/1/2025).
Melalui Unggahan Akun Instagram @polrestabesbandung Rabu (19/2/2025), Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., menyampaikan apresiasi atas pencapaian Aipda Medika Andesba tersebut.
“Gelar ini menjadi penunjang dalam menjalankan tugas penyidikan, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif. Ini membuktikan bahwa anggota Polri dapat terus berkembang, baik dalam tugas kepolisian maupun akademik. Semoga ilmu yang diperoleh dapat berkontribusi bagi Polri dan menjadi inspirasi bagi anggota lainnya,” tulisnya.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Ibni Inggrianti Raih Beasiswa S2 ke Belanda
Dikutip ANTARA, diketahui Aipda Medika Andesba dinyatakan lulus dengan IPK 3,76 dan yudisium sangat memuaskan, ini menjadikannya sebagai lulusan ke-112 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., dan co-promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. Tim penguji juga melibatkan Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.
Ia berharap Polri terus melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional, akuntabel, dan presisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Setelah adanya restorative justice, semoga kewenangan Polri menjadi lebih baik dan dapat mengakomodasi harapan masyarakat terkait penegakan hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Kandidat HOEGENG AWARD 2025
Aipda Medika Andesba, dalam sidangnya, mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Mencapai Kepastian Hukum dan Keadilan”.
Penelitiannya mendalami penerapan restorative justice oleh Polri dalam menyelesaikan tindak pidana, dengan tujuan menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku.
“Penelitian saya bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan restorative justice di tingkat kepolisian saat ini masih belum optimal, baru mencapai 11-15 persen. Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi rekomendasi agar Polri lebih efektif dalam menerapkannya,” ujarnya.
Aipda Medika Andesba, saat ini bertugas di Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Aipda Medika saat ini tengah mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 54 tahun 2025.
“Semoga Polri terus melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan presisi untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dicintai,” pungkasnya.