- Pemerintahan
- 30 Jul 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut sejalan dengan RJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) 2025–2045, yang menargetkan cakupan 61,26% pada tahun 2025 dan 84,06% pada tahun 2045.
“Pemkot Bandung telah mendaftarkan 13.626 tenaga non-ASN dan 11.524 ketua RT dan RW ke dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Alhamdulillah, seluruh ketua RW sudah terdaftar,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Erwin, perlindungan akan diperluas untuk mencakup sekretaris dan bendahara RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, LPM, dan tenaga masyarakat yang terlibat dalam pelayanan publik.
Erwin menyatakan itu saat mengikuti wawancara daring (online interview) dalam rangka Penilaian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2024.
Baca Juga: RT RW di Kota Bandung Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Melalui Mekanisme APBD
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, turut memberikan paparan komprehensif terkait capaian, regulasi, dan rencana strategis Pemkot dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Visi Kota Bandung adalah mewujudkan kota yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini masuk ke dalam misi pertama, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas hidup warga,” papar Zul.
Ia menjelaskan, dari total penduduk Kota Bandung sebanyak 2.591.763 jiwa, terdapat angkatan kerja sebanyak 1.354.881 jiwa yaity 800.979 bekerja secara formal dan 453.592 secara informal.
Baca Juga:
-Studi Tur Siswa SD SMP di Kota Bandung Tidak Wajib, Erwin: Jangan Bebani Orang Tua
Pemkot Bandung Berkomitmen Perluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial KetenagakerjaanKota Bandung telah memiliki sejumlah kebijakan, di antaranya, Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perwal No. 34 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW, dan Surat Edaran Disnaker tentang pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021.
Berdasarkan data hingga 28 Juli 2025, dari target 992.730 pekerja yang berhak dilindungi, baru 361.648 (36,43%) yang telah masuk dalam program. Sedangkan pekerja formal yang terlindungi: 315.062 (52,72%) dan pekerja informal yang terlindungi: 46.586 (11,79%).
Baca Juga: HUT ke-80 RI: Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025
Zul sapaan akrab Iskandar Zukarnain menekankan bahwa tantangan terbesar justru ada pada sektor informal yang masih rendah tingkat partisipasinya.
Zul juga menunjukkan dokumentasi pemberian santunan kematian yang telah diserahkan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan regulasi yang relatif lengkap dan komitmen yang kuat, kami berharap capaian jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung dapat terus meningkat, terutama pada sektor informal,” pungkas zul.
(RV)
Baca Juga:
-Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!
-Wow Kereen! Kota Bandung Miliki Destinasi Baru 'Lembur Katumbiri', Ini Daya Tariknya
-Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan